Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Resor pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi wilayah kerja Resor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dilakukan setiap 5 (lima) tahun atau dilakukan sesuai dengan kebutuhan. (2) Evaluasi wilayah kerja Resor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. adanya peningkatan tekanan terhadap KSA, KPA, TB, atau keanekaragaman hayati di luar KSA, KPA, dan TB; b. kebutuhan pengembangan pelayanan publik dalam pengelolaan KSA, KPA, TB, atau keanekaragaman hayati di luar KSA, KPA, dan TB; c. pemekaran wilayah administratif; atau d. penambahan atau pengurangan sumber daya manusia.
Koreksi Anda