Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Resor pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Teks Saat Ini
Evaluasi Resor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. evaluasi wilayah kerja Resor; dan
b. evaluasi kelembagaan Resor.
Koreksi Anda
