Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Resor pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi Resor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. evaluasi wilayah kerja Resor; dan b. evaluasi kelembagaan Resor.
Koreksi Anda