Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Resor pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Balai Taman Nasional atau Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam melakukan penilaian terhadap kinerja Resor. (2) Penilaian terhadap kinerja Resor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. evaluasi; dan b. pelaporan.
Koreksi Anda