Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Resor pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Resor dapat berkoordinasi dengan instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga non- pemerintah, lembaga pendidikan, dan lembaga lainnya. (2) Pelaksanaan tugas Resor dilakukan dengan mempertimbangkan: a. keamanan dan keselamatan tim pelaksana tugas; b. penanganan permasalahan; c. profesionalisme dalam pelayanan publik; d. optimalisasi perekaman data dan informasi; dan e. efisiensi penggunaan anggaran.
Koreksi Anda