Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Resor pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Resor dapat berkoordinasi dengan instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga non- pemerintah, lembaga pendidikan, dan lembaga lainnya.
(2) Pelaksanaan tugas Resor dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. keamanan dan keselamatan tim pelaksana tugas;
b. penanganan permasalahan;
c. profesionalisme dalam pelayanan publik;
d. optimalisasi perekaman data dan informasi; dan
e. efisiensi penggunaan anggaran.
Koreksi Anda
