Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Resor pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Resor bertugas sebagai bagian dari pelaksanaan tugas Seksi. (2) Resor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Resor pengelolaan taman nasional wilayah; dan b. Resor konservasi sumber daya alam wilayah. (3) Resor pengelolaan taman nasional wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bertugas: a. melaksanakan kegiatan inventarisasi potensi dan gangguan kawasan; b. melaksanakan perlindungan dan pengamanan kawasan serta pemeliharaan batas kawasan; c. melaksanakan pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati; d. melaksanakan pengendalian kebakaran hutan; e. melaksanakan pengawetan spesies tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional; f. melaksanakan pengelolaan keamanan hayati, surveilans, dan pengendalian penyakit infeksi bersumber dari satwa liar dan pengendalian jenis invasif; g. melaksanakan pemulihan ekosistem; h. mengumpulkan data dan informasi konservasi sumber daya alam dan ekosistem; i. melaksanakan bina cinta alam dan penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistem; dan j. melaksanakan pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar taman nasional. (4) Resor konservasi sumber daya alam wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bertugas: a. melaksanakan kegiatan inventarisasi potensi dan gangguan kawasan; b. melaksanakan perlindungan dan pengamanan kawasan serta pemeliharaan batas kawasan; c. melaksanakan pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati; d. melaksanakan pengendalian kebakaran hutan; e. melaksanakan pengawasan dan pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa liar, dan kebakaran hutan; f. melaksanakan pengawetan spesies tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya, serta sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional; g. melaksanakan pengelolaan keamanan hayati, surveilans, dan pengendalian penyakit infeksi bersumber dari satwa liar dan pengendalian jenis invasif; h. melaksanakan pemulihan ekosistem; i. mengumpulkan data dan informasi konservasi sumber daya alam dan ekosistem; j. melaksanakan bina cinta alam dan penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistem; dan k. melaksanakan pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru. (5) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Resor dapat melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda