Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penghargaan Wana Lestari
Teks Saat Ini
(1) Penilaian tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan melalui:
a. pengecekan dokumen portofolio;
b. wawancara; dan
c. kunjungan lapangan.
(2) Dalam hal kategori Polhut, penilaian ditambahkan seleksi kompetensi khusus.
(3) Penilaian tingkat nasional dilakukan dengan menggunakan blanko penilaian untuk setiap kategori.
Koreksi Anda
