Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penghargaan Wana Lestari

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan melalui: a. pengecekan dokumen portofolio; b. wawancara; dan c. kunjungan lapangan. (2) Dalam hal kategori Polhut, penilaian ditambahkan seleksi kompetensi khusus. (3) Penilaian tingkat nasional dilakukan dengan menggunakan blanko penilaian untuk setiap kategori.
Koreksi Anda