Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penghargaan Wana Lestari

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan oleh tim penilai yang ditetapkan oleh gubernur. (2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. Dinas; dan b. unit pelaksana teknis pada Kementerian sesuai dengan kategori penghargaan. (3) Berdasarkan hasil penilaian, tim penilai mengusulkan 3 (tiga) peringkat terbaik pada setiap kategori kepada gubernur untuk ditetapkan sebagai penerima Penghargaan Wana Lestari tingkat provinsi.
Koreksi Anda