Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penghargaan Wana Lestari
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan mulai bulan April sampai dengan bulan Mei tahun berjalan.
Koreksi Anda
Penilaian tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan mulai bulan April sampai dengan bulan Mei tahun berjalan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran