Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penghargaan Wana Lestari

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan mulai bulan April sampai dengan bulan Mei tahun berjalan.
Koreksi Anda