Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penghargaan Wana Lestari
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepala Dinas melakukan penjaringan peserta yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Terhadap peserta yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Dinas melakukan penilaian tingkat provinsi.
(3) Penilaian tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan menggunakan blanko penilaian untuk setiap kategori.
Koreksi Anda
