Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penghargaan Wana Lestari

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kategori Penghargaan Wana Lestari yang dilaksanakan secara berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a diawali dengan pemberitahuan secara tertulis oleh Kepala Badan kepada kepala Dinas.
Koreksi Anda