Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penghargaan Wana Lestari
Teks Saat Ini
Blangko penilaian untuk setiap kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), Pasal 15 ayat (3), dan Pasal 18 ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
