Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penghargaan Wana Lestari

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Blangko penilaian untuk setiap kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), Pasal 15 ayat (3), dan Pasal 18 ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda