Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penghargaan Wana Lestari

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan oleh tim penilai. (2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan. (3) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur: a. badan yang bertanggung jawab di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan; dan b. unit kerja eselon I terkait lingkup Kementerian sesuai kategori. (4) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas: a. melakukan penilaian terhadap peserta yang terpilih dalam tahap penjaringan; b. melakukan pemeringkatan hasil penilaian; dan c. menyampaikan usulan calon penerima Penghargaan Wana Lestari.
Koreksi Anda