Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penghargaan Wana Lestari

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap peserta yang telah terpilih dalam tahap penjaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dilakukan penilaian. (2) Dalam hal diperlukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kunjungan lapangan. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan blanko penilaian untuk setiap kategori.
Koreksi Anda