Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penghargaan Wana Lestari

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Penghargaan Wana Lestari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan tahapan: a. pemberitahuan; b. penjaringan peserta; c. penilaian; dan d. penetapan penerima Penghargaan Wana Lestari.
Koreksi Anda