Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penghargaan Wana Lestari
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan Wana Lestari untuk kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i dilaksanakan secara berjenjang pada tingkat:
a. provinsi; dan
b. nasional.
(2) Penghargaan Wana Lestari untuk kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf j, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, dan huruf p dilaksanakan pada tingkat nasional.
Koreksi Anda
