Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penghargaan Wana Lestari
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan Wana Lestari untuk tingkat nasional diserahkan pada acara temu karya penerima Penghargaan Wana Lestari.
(2) Acara temu karya penerima Penghargaan Wana Lestari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
