Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penghargaan Wana Lestari

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta yang telah ditetapkan sebagai penerima Penghargaan Wana Lestari diberikan penghargaan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk: a. piala; b. plakat; c. piagam penghargaan; dan/atau d. penghargaan lain yang sesuai untuk setiap kategori.
Koreksi Anda