Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penghargaan Wana Lestari

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b untuk setiap kategori diatur dengan ketentuan: a. Penyuluh Kehutanan PNS, dengan ketentuan untuk: 1. PNS pusat dan daerah yang telah menjalankan tugas sebagai pejabat fungsional penyuluh kehutanan secara terus-menerus paling singkat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan 2. telah berhasil memberdayakan masyarakat pada wilayah kerjanya dalam kegiatan pembangunan bidang lingkungan hidup dan kehutanan; b. Polhut, dengan ketentuan: 1. PNS pusat dan daerah yang telah menjalankan tugas sebagai pejabat fungsional Polhut secara terus- menerus paling sedikit dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; 2. memiliki prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 3 (tiga) tahun terakhir; dan 3. memiliki kartu tanda anggota dan keputusan pengangkatan dalam jabatan fungsional Polhut yang masih berlaku; c. PKSM, dengan ketentuan: 1. telah ditetapkan menjadi PKSM oleh Dinas paling singkat 3 (tiga) tahun; dan 2. secara swadaya menggerakkan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pembangunan bidang lingkungan hidup dan kehutanan; d. PKS, dengan ketentuan: 1. telah ditetapkan oleh pelaku usaha sebagai PKS; 2. telah melaksanakan tugas sebagai PKS/ memberdayakan masyarakat paling singkat 3 (tiga) tahun; dan 3. telah berhasil memberdayakan masyarakat pada wilayah kerjanya dalam kegiatan pembangunan bidang lingkungan hidup dan kehutanan; e. KTH, dengan ketentuan: 1. memiliki nomor registrasi KTH dari Dinas; 2. didirikan paling singkat 3 (tiga) tahun; 3. memiliki kegiatan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; dan 4. telah berhasil memberdayakan masyarakat melalui usaha kegiatan kelompok; f. KKA, dengan ketentuan: 1. telah mengikuti pendidikan KKA; 2. memiliki surat keputusan dan/atau nomor anggota penetapan sebagai KKA; 3. kegiatan yang dilakukan dapat dinilai sebagai upaya penting dalam konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem; 4. telah berhasil melaksanakan pemberdayaan masyarakat; dan 5. memiliki kelompok masyarakat yang menjadi binaan KKA; g. KPA, dengan ketentuan: 1. bernaung di bawah perguruan tinggi, sekolah menengah atas/sederajat, dan organisasi kepemudaan/keagamaan; 2. mempunyai anggaran dasar/anggaran rumah tangga sebagai organisasi pecinta alam; 3. kegiatan yang dilakukan dapat dinilai sebagai upaya penting dalam pembangunan bidang lingkungan hidup dan kehutanan; dan 4. telah berhasil melaksanakan pemberdayaan masyarakat; h. Pemegang Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan, dengan ketentuan: 1. memiliki kelembagaan kelompok/gabungan kelompok/koperasi sesuai ketentuan yang berlaku; 2. memiliki keputusan persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan paling singkat 2 (dua) tahun; 3. memiliki rencana kerja kegiatan; dan 4. memiliki aktivitas berdasarkan rencana kerja kegiatan; i. Pemegang Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa, dengan ketentuan: 1. mempunyai susunan pengurus lembaga desa; 2. telah menjalankan pengelolaan hutan desa paling singkat 2 (dua) tahun; 3. memiliki rencana kerja kegiatan; dan 4. memiliki aktivitas berdasarkan rencana kerja kegiatan; j. Manggala Agni, dengan ketentuan: 1. telah bekerja sebagai Manggala Agni pada daerah operasi Manggala Agni paling singkat 3 (tiga) tahun; dan 2. menguasai dan aktif berperan/unggul dalam pelaksanaan tugas pengendalian kebakaran hutan dan lahan; k. PPLH, dengan ketentuan: 1. PNS pusat dan daerah yang telah menjalankan tugas sebagai PPLH secara terus-menerus paling singkat 2 (dua) tahun terakhir; dan 2. memiliki prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; l. PPNS, dengan ketentuan: 1. PNS pusat dan daerah yang telah menjalankan tugas sebagai PPNS secara terus-menerus paling singkat 3 (tiga) tahun terakhir; dan 2. memiliki prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 3 (tiga) tahun terakhir; m. Pengelola Hutan Adat, dengan ketentuan: 1. diakui dan ditetapkan keberadaan serta haknya sebagai masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah; 2. memiliki Keputusan Menteri mengenai penetapan status hutan adat; dan 3. melakukan kegiatan dalam pemanfaatan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan kearifan lokalnya; n. MPA, dengan ketentuan: 1. telah menjadi anggota MPA paling singkat 2 (dua) tahun; 2. ditetapkan oleh instansi pusat maupun daerah yang bertanggung jawab dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan; dan 3. menguasai dan aktif berperan/unggul dalam pelaksanaan tugas pengendalian kebakaran hutan dan lahan; o. Pengelola KHDTK, dengan ketentuan: 1. melaksanakan kewajiban sebagai pengelola KHDTK; 2. memiliki rencana pengelolaan KHDTK jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek; 3. memiliki organisasi dan susunan pengelola KHDTK dengan uraian tugas yang jelas; dan 4. melaksanakan kegiatan pengelolaan yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan kegiatan KHDTK, kerjasama pengelolaan KHDTK, pemanfaatan hutan pada areal KHDTK, pembangunan prasarana dan sarana pendukung KHDTK, serta pelaporan pengelolaan KHDTK; dan p. Pemegang PBPHH, dengan ketentuan: 1. memiliki kinerja produksi lebih dari 40% (empat puluh persen) dari kapasitas izin yang dimiliki dan tertib melakukan pelaporan melalui sistem informasi rencana pemenuhan bahan baku pengolahan hasil hutan; 2. menggunakan bahan baku kayu budi daya baik dari hutan rakyat maupun areal perhutanan sosial dan memiliki sertifikat legalitas kayu; 3. melakukan pembinaan terhadap mitra sumber bahan baku; dan 4. memiliki inovasi produk.
Koreksi Anda