Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penghargaan Wana Lestari
Teks Saat Ini
Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b untuk setiap kategori diatur dengan ketentuan:
a. Penyuluh Kehutanan PNS, dengan ketentuan untuk:
1. PNS pusat dan daerah yang telah menjalankan tugas sebagai pejabat fungsional penyuluh kehutanan secara terus-menerus paling singkat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
2. telah berhasil memberdayakan masyarakat pada wilayah kerjanya dalam kegiatan pembangunan bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
b. Polhut, dengan ketentuan:
1. PNS pusat dan daerah yang telah menjalankan tugas sebagai pejabat fungsional Polhut secara terus- menerus paling sedikit dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
2. memiliki prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 3 (tiga) tahun terakhir; dan
3. memiliki kartu tanda anggota dan keputusan pengangkatan dalam jabatan fungsional Polhut yang masih berlaku;
c. PKSM, dengan ketentuan:
1. telah ditetapkan menjadi PKSM oleh Dinas paling singkat 3 (tiga) tahun; dan
2. secara swadaya menggerakkan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pembangunan bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
d. PKS, dengan ketentuan:
1. telah ditetapkan oleh pelaku usaha sebagai PKS;
2. telah melaksanakan tugas sebagai PKS/ memberdayakan masyarakat paling singkat 3 (tiga) tahun; dan
3. telah berhasil memberdayakan masyarakat pada wilayah kerjanya dalam kegiatan pembangunan bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
e. KTH, dengan ketentuan:
1. memiliki nomor registrasi KTH dari Dinas;
2. didirikan paling singkat 3 (tiga) tahun;
3. memiliki kegiatan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; dan
4. telah berhasil memberdayakan masyarakat melalui usaha kegiatan kelompok;
f. KKA, dengan ketentuan:
1. telah mengikuti pendidikan KKA;
2. memiliki surat keputusan dan/atau nomor anggota penetapan sebagai KKA;
3. kegiatan yang dilakukan dapat dinilai sebagai upaya penting dalam konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem;
4. telah berhasil melaksanakan pemberdayaan masyarakat; dan
5. memiliki kelompok masyarakat yang menjadi binaan KKA;
g. KPA, dengan ketentuan:
1. bernaung di bawah perguruan tinggi, sekolah menengah atas/sederajat, dan organisasi kepemudaan/keagamaan;
2. mempunyai anggaran dasar/anggaran rumah tangga sebagai organisasi pecinta alam;
3. kegiatan yang dilakukan dapat dinilai sebagai upaya penting dalam pembangunan bidang lingkungan hidup dan kehutanan; dan
4. telah berhasil melaksanakan pemberdayaan masyarakat;
h. Pemegang Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan, dengan ketentuan:
1. memiliki kelembagaan kelompok/gabungan kelompok/koperasi sesuai ketentuan yang berlaku;
2. memiliki keputusan persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan paling singkat 2 (dua) tahun;
3. memiliki rencana kerja kegiatan; dan
4. memiliki aktivitas berdasarkan rencana kerja kegiatan;
i. Pemegang Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa, dengan ketentuan:
1. mempunyai susunan pengurus lembaga desa;
2. telah menjalankan pengelolaan hutan desa paling singkat 2 (dua) tahun;
3. memiliki rencana kerja kegiatan; dan
4. memiliki aktivitas berdasarkan rencana kerja kegiatan;
j. Manggala Agni, dengan ketentuan:
1. telah bekerja sebagai Manggala Agni pada daerah operasi Manggala Agni paling singkat 3 (tiga) tahun;
dan
2. menguasai dan aktif berperan/unggul dalam pelaksanaan tugas pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
k. PPLH, dengan ketentuan:
1. PNS pusat dan daerah yang telah menjalankan tugas sebagai PPLH secara terus-menerus paling singkat 2 (dua) tahun terakhir; dan
2. memiliki prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
l. PPNS, dengan ketentuan:
1. PNS pusat dan daerah yang telah menjalankan tugas sebagai PPNS secara terus-menerus paling singkat 3 (tiga) tahun terakhir; dan
2. memiliki prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
m. Pengelola Hutan Adat, dengan ketentuan:
1. diakui dan ditetapkan keberadaan serta haknya sebagai masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah;
2. memiliki Keputusan Menteri mengenai penetapan status hutan adat; dan
3. melakukan kegiatan dalam pemanfaatan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan kearifan lokalnya;
n. MPA, dengan ketentuan:
1. telah menjadi anggota MPA paling singkat 2 (dua) tahun;
2. ditetapkan oleh instansi pusat maupun daerah yang bertanggung jawab dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan; dan
3. menguasai dan aktif berperan/unggul dalam pelaksanaan tugas pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
o. Pengelola KHDTK, dengan ketentuan:
1. melaksanakan kewajiban sebagai pengelola KHDTK;
2. memiliki rencana pengelolaan KHDTK jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek;
3. memiliki organisasi dan susunan pengelola KHDTK dengan uraian tugas yang jelas; dan
4. melaksanakan kegiatan pengelolaan yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan kegiatan KHDTK, kerjasama pengelolaan KHDTK, pemanfaatan hutan pada areal KHDTK,
pembangunan prasarana dan sarana pendukung KHDTK, serta pelaporan pengelolaan KHDTK;
dan
p. Pemegang PBPHH, dengan ketentuan:
1. memiliki kinerja produksi lebih dari 40% (empat puluh persen) dari kapasitas izin yang dimiliki dan tertib melakukan pelaporan melalui sistem informasi rencana pemenuhan bahan baku pengolahan hasil hutan;
2. menggunakan bahan baku kayu budi daya baik dari hutan rakyat maupun areal perhutanan sosial dan memiliki sertifikat legalitas kayu;
3. melakukan pembinaan terhadap mitra sumber bahan baku; dan
4. memiliki inovasi produk.
Koreksi Anda
