Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penghargaan Wana Lestari

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. warga negara INDONESIA; b. berperan aktif dalam pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan paling singkat 3 (tiga) tahun kecuali untuk kategori PPLH dan MPA; c. berhasil memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan; dan d. belum pernah menjadi penerima penghargaan pemenang pertama, kedua, dan ketiga lomba dan apresiasi wana lestari tingkat nasional dalam kategori yang sama.
Koreksi Anda