Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penghargaan Wana Lestari
Teks Saat Ini
Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a. warga negara INDONESIA;
b. berperan aktif dalam pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan paling singkat 3 (tiga) tahun kecuali untuk kategori PPLH dan MPA;
c. berhasil memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan;
dan
d. belum pernah menjadi penerima penghargaan pemenang pertama, kedua, dan ketiga lomba dan apresiasi wana lestari tingkat nasional dalam kategori yang sama.
Koreksi Anda
