Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penghargaan Wana Lestari
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Calon penerima Penghargaan Wana Lestari harus memenuhi persyaratan: a. umum; dan b. khusus.
Koreksi Anda
Calon penerima Penghargaan Wana Lestari harus memenuhi persyaratan: a. umum; dan b. khusus.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran