Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penghargaan Wana Lestari
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan Wana Lestari diberikan berdasarkan kategori.
(2) Kategori Penghargaan Wana Lestari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Penyuluh Kehutanan PNS;
b. Polhut;
c. PKSM;
d. PKS;
e. KTH;
f. KKA;
g. KPA;
h. Pemegang Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan;
i. Pemegang Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa;
j. Manggala Agni;
k. PPLH;
l. PPNS;
m. Pengelola Hutan Adat;
n. MPA;
o. Pengelola KHDTK; dan
p. Pemegang PBPHH.
(3) Pelaksanaan pemberian Penghargaan Wana Lestari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
