Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penghargaan Wana Lestari

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan Wana Lestari diberikan berdasarkan kategori. (2) Kategori Penghargaan Wana Lestari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Penyuluh Kehutanan PNS; b. Polhut; c. PKSM; d. PKS; e. KTH; f. KKA; g. KPA; h. Pemegang Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan; i. Pemegang Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa; j. Manggala Agni; k. PPLH; l. PPNS; m. Pengelola Hutan Adat; n. MPA; o. Pengelola KHDTK; dan p. Pemegang PBPHH. (3) Pelaksanaan pemberian Penghargaan Wana Lestari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda