Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penghargaan Wana Lestari
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penghargaan Wana Lestari adalah penghargaan dari Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya yang diberikan kepada perorangan, kelompok, aparatur pemerintah, dan badan usaha atas prestasi yang dicapai dalam menjalankan tugas dan menjadi teladan dalam pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Penyuluh Kehutanan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyuluh Kehutanan PNS adalah
PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melakukan penyuluhan kehutanan.
4. Polisi Kehutanan yang selanjutnya disebut Polhut adalah PNS dalam lingkungan instansi kehutanan pusat dan daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa UNDANG-UNDANG diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
5. Manggala Agni adalah Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan di bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
6. Pengawas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut PPLH adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup.
7. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah PNS tertentu dalam lingkup instansi lingkungan hidup dan kehutanan pusat dan daerah yang oleh UNDANG-UNDANG diberikan wewenang khusus penyidikan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
8. Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat PKSM adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh.
9. Penyuluh Kehutanan Swasta yang selanjutnya disingkat PKS adalah penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan.
10. Kelompok Tani Hutan yang selanjutnya disingkat KTH adalah kumpulan petani warga negara INDONESIA yang mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam dan di luar kawasan hutan.
11. Kader Konservasi Alam yang selanjutnya disingkat KKA adalah seseorang yang telah dididik/ditetapkan sebagai penerus upaya konservasi sumber daya alam yang memiliki kesadaran dan ilmu pengetahuan tentang konservasi sumber daya alam secara sukarela, bersedia dan mampu menyampaikan pesan konservasi kepada masyarakat.
12. Kelompok Pecinta Alam yang selanjutnya disingkat KPA adalah sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai minat, hobi, atau prestasi di bidang perlindungan terhadap proses ekologis yang menunjang sistem penyangga kehidupan pengawetan keanekaragaman sumber daya alam dan pelestarian pemanfaatan bagi terjaminnya jenis sumber daya alam dan ekosistem.
13. Pemegang Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan adalah perorangan, kelompok tani hutan, gabungan kelompok tani hutan, atau koperasi
masyarakat setempat yang mengelola dan/atau memanfaatkan hutan pada kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan produksi dengan pemanfaatan utamanya untuk memberdayakan masyarakat.
14. Pemegang Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa adalah lembaga desa yang mengelola dan/atau memanfaatkan hutan pada kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan produksi untuk kesejahteraan desa.
15. Pengelola Hutan Adat adalah masyarakat hukum adat yang keberadaanya dikukuhkan dengan peraturan daerah dan melakukan pengelolaan hutan adat yang berada di wilayah adatnya.
16. Masyarakat Peduli Api yang selanjutnya disingkat MPA adalah masyarakat yang secara sukarela peduli terhadap pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang telah dilatih atau diberi pembekalan serta dapat diberdayakan untuk membantu kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
17. Pengelola Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus yang selanjutnya disebut Pengelola KHDTK adalah pengelola kawasan hutan yang secara khusus diperuntukkan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan kehutanan, pendidikan dan pelatihan kehutanan, serta religi dan budaya.
18. Pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan yang selanjutnya disingkat Pemegang PBPHH adalah pemegang perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan pengolahan hasil hutan.
19. Dinas Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Dinas adalah organisasi perangkat daerah provinsi yang melaksanakan urusan lingkungan hidup dan kehutanan.
20. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
22. Kepala Badan adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan.
Koreksi Anda
