Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Teks Saat Ini
(1) Hasil verifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) berupa:
a. persetujuan jika hasil verifikasi teknis telah memenuhi kelengkapan dan kesesuaian;
b. perbaikan jika hasil verifikasi teknis tidak memenuhi kelengkapan dan/atau tidak memenuhi kesesuaian; atau
c. penolakan jika:
1. pemohon melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
2. kawasan yang dimohon ditetapkan sebagai kebijakan strategis nasional.
(2) Direktur Jenderal menyampaikan notifikasi hasil verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sistem OSS.
(3) Notifikasi persetujuan verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan Direktur Jenderal kepada Sekretaris Jenderal untuk tahap atau proses selanjutnya.
(4) Notifikasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan Direktur Jenderal kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan persyaratan.
(5) Notifikasi penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan Direktur Jenderal kepada pemohon.
-- 13 --
(6) Pemohon menyampaikan perbaikan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih dari 14 (empat belas) Hari sejak notifikasi perbaikan diterima.
(7) Dalam hal jangka waktu pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terlampui dan pemohon belum menyampaikan perbaikan persyaratan, permohonan dinyatakan batal.
Koreksi Anda
