Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan pemenuhan persyaratan melalui Sistem OSS kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Direktur Jenderal melakukan verifikasi teknis.
(2) Direktur Jenderal melaksanakan verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) Hari.
Koreksi Anda
