Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Teks Saat Ini
(1) Pemohon Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum yang telah menyelesaikan kelengkapan persyaratan harus menyampaikan pemenuhan persyaratan melalui Sistem OSS.
(2) Berdasarkan pemenuhan persyaratan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha ke Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS meneruskan kepada Menteri untuk dilakukan verifikasi.
(3) Jangka waktu Sistem OSS Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum dimulai sejak pemenuhan persyaratan diunggah dan disampaikan melalui Sistem OSS.
Koreksi Anda
