Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum yang telah menyelesaikan kelengkapan persyaratan harus menyampaikan pemenuhan persyaratan melalui Sistem OSS. (2) Berdasarkan pemenuhan persyaratan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha ke Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS meneruskan kepada Menteri untuk dilakukan verifikasi. (3) Jangka waktu Sistem OSS Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum dimulai sejak pemenuhan persyaratan diunggah dan disampaikan melalui Sistem OSS.
Koreksi Anda