Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf i harus melakukan pembayaran iuran Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum dengan ketentuan: a. berdasarkan surat perintah pembayaran iuran Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal, pemohon melakukan pembayaran iuran Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum paling lambat 24 (dua puluh empat) Hari setelah surat perintah pembayaran diterima; dan b. bukti pelunasan iuran Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum dianggap sah jika kode pembayaran yang tercantum pada bukti penerimaan negara berupa bukti transfer atau bukti setor melalui bank sesuai dengan kode pembayaran yang terdapat pada aplikasi sistem informasi penerimaan negara bukan pajak. (2) Dalam hal iuran Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum telah dibayarkan dan kemudian permohonan ditolak, pengembalian iuran Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum kepada pemohon dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. -- 12 --
Koreksi Anda