Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pakta integritas dalam bentuk akta notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf h paling sedikit kesanggupan untuk: a. menjamin bahwa semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah benar dan sah; b. melakukan permohonan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. tidak memberi, menerima, menjanjikan sesuatu dalam bentuk apapun berkaitan dengan permohonan; dan d. memenuhi semua kewajiban.
Koreksi Anda