Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Teks Saat Ini
(1) Bukti kepemilikan atau legalitas atas lahan dan/atau bangunan gedung yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf g terdiri atas:
a. hak milik;
b. hak pakai; atau
c. hak guna bangunan.
(2) Dalam hal hak pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari perjanjian sewa menyewa atau perjanjian kerja sama, perjanjian dilaksanakan untuk jangka waktu paling singkat 26 (dua puluh enam) tahun.
Koreksi Anda
