Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Teks Saat Ini
Rencana tapak (site plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f berupa rencana penataan sarana dan prasarana sesuai dengan bentuk Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum.
-- 11 --
Koreksi Anda
