Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Teks Saat Ini
Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
