Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan tidak dapat diperpanjang. (2) Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan harus ditindaklanjuti dengan proses atau tahap berikutnya.
Koreksi Anda