Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c diterbitkan oleh Kepala Balai berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pemohon. (2) Persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. proposal kegiatan; dan b. peta lokasi rencana kegiatan. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Balai paling lambat 7 (tujuh) Hari melakukan penelaahan dokumen permohonan dan persyaratan. (4) Dalam melakukan penelaahan permohonan, Kepala Balai dapat melakukan pengecekan lapangan.
Koreksi Anda