Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diajukan oleh badan usaha kepada Menteri melalui Sistem OSS dengan dilengkapi persyaratan. (2) Persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. proposal; b. berita acara pemeriksaan persiapan teknis; c. pertimbangan teknis; d. Persetujuan Lingkungan; e. rencana karya pengelolaan Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum; f. rencana tapak (site plan); g. bukti kepemilikan atau legalitas atas lahan dan/atau legalitas bangunan gedung yang sah sesuai fungsinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan; h. pakta integritas dalam bentuk akta notaris; i. rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir; dan j. bukti pembayaran iuran Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. -- 9 --
Koreksi Anda