Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Teks Saat Ini
(1) Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh badan usaha yang bergerak di bidang pemanfaatan jenis TSL dan telah memiliki NIB dan persyaratan dasar Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah;
c. perseroan terbatas; atau
d. koperasi.
Koreksi Anda
