Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berbentuk: a. kebun binatang; b. taman safari; c. taman satwa; d. taman satwa khusus; e. museum zoologi; f. kebun botani; g. taman tumbuhan khusus; atau h. herbarium. (2) Kriteria bentuk Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. -- 8 --
Koreksi Anda