Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berbentuk:
a. kebun binatang;
b. taman safari;
c. taman satwa;
d. taman satwa khusus;
e. museum zoologi;
f. kebun botani;
g. taman tumbuhan khusus; atau
h. herbarium.
(2) Kriteria bentuk Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-- 8 --
Koreksi Anda
