Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum mempunyai fungsi utama sebagai tempat Pengembangbiakan TSL Terkontrol dan/atau penyelamatan TSL dengan tetap mempertahankan kemurnian jenis sebagai cadangan genetik untuk mendukung populasi in situ.
(2) Selain fungsi utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum mempunyai fungsi sebagai tempat:
a. pendidikan;
b. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
c. peragaan;
d. penitipan sementara;
e. sumber indukan untuk mendukung populasi in situ dan ex situ; dan/atau
f. sarana rekreasi yang sehat.
Koreksi Anda
