Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemenuhan persyaratan dasar Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berupa: a. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang; dan b. Persetujuan Lingkungan, -- 7 -- dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda