Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Teks Saat Ini
Pemenuhan persyaratan dasar Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berupa:
a. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang; dan
b. Persetujuan Lingkungan,
-- 7 -- dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
