Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Teks Saat Ini
(1) Perizinan Berusaha pemanfaatan jenis TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) diberikan kepada Pelaku Usaha:
a. orang perseorangan; atau
b. badan usaha.
(2) Perizinan Berusaha pemanfaatan jenis TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diberikan kepada Pelaku Usaha badan usaha.
(3) Setiap Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) NIB yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.
Koreksi Anda
