Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil analisis risiko Perizinan Berusaha pemanfaatan jenis TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi tingkat risiko: a. menengah tinggi; dan b. tinggi. (2) Tingkat risiko menengah tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Perizinan Berusaha: a. Penangkaran Jenis TSL; b. Peredaran Jenis TSL Dalam Negeri; c. Peredaran Jenis TSL Luar Negeri; dan -- 6 -- d. Peragaan Jenis TSL. (3) Tingkat risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum. (4) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. NIB; dan b. Sertifikat Standar. (5) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: a. NIB; dan b. Izin.
Koreksi Anda