Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Teks Saat Ini
(1) Hasil analisis risiko Perizinan Berusaha pemanfaatan jenis TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi tingkat risiko:
a. menengah tinggi; dan
b. tinggi.
(2) Tingkat risiko menengah tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Perizinan Berusaha:
a. Penangkaran Jenis TSL;
b. Peredaran Jenis TSL Dalam Negeri;
c. Peredaran Jenis TSL Luar Negeri; dan
-- 6 --
d. Peragaan Jenis TSL.
(3) Tingkat risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum.
(4) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. NIB; dan
b. Sertifikat Standar.
(5) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. NIB; dan
b. Izin.
Koreksi Anda
