Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perizinan Berusaha pemanfaatan jenis TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan tingkat risiko. (2) Penentuan tingkat resiko Perizinan Berusaha pemanfaatan jenis TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.
Koreksi Anda