Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan jenis TSL dilakukan melalui Perizinan Berusaha pemanfaatan jenis TSL.
(2) Perizinan Berusaha pemanfaatan jenis TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum;
b. Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL;
c. Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Dalam Negeri;
d. Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Luar Negeri; dan
e. Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL.
Koreksi Anda
