Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. 2. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 3. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. 4. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. 5. lzin adalah persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya. 6. Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. 7. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan Keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan -- 3 -- pemerintah pusat atau pemerintah daerah. 8. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah. 9. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL. 10. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA yang selanjutnya disingkat KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. 11. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 12. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. 13. Tumbuhan dan Satwa Liar yang selanjutnya disingkat TSL adalah semua tumbuhan dan/atau satwa liar yang masih mempunyai sifat liar yang hidup di darat, air, dan/atau udara baik yang hidup di alam bebas maupun yang dipelihara oleh manusia. 14. Buku Induk (studbook) adalah buku catatan atau rekaman silsilah/generasi dan sejarah keturunan individu TSL. 15. Buku Catatan Kegiatan (logbook) adalah catatan kegiatan yang berisi aktifitas rutin pemeliharaan dan perawatan TSL. 16. Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan/atau satwa liar di luar habitatnya (ex-situ), yang dilaksanakan oleh badan usaha. 17. Penangkaran Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang selanjutnya disebut Penangkaran Jenis TSL adalah upaya perbanyakan melalui pengembangbiakan dan pembesaran TSL dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya. 18. Peredaran Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Peredaran Jenis TSL Dalam -- 4 -- Negeri adalah kegiatan mengedarkan spesimen TSL ke dalam negeri berupa mengumpulkan, membawa, mengangkut, atau memelihara spesimen TSL yang ditangkap atau diambil dari habitat alam atau yang berasal dari hasil penangkaran, termasuk dari hasil pengembangan populasi berbasis alam untuk kepentingan pemanfaatan. 19. Peredaran Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Luar Negeri yang selanjutnya disebut Peredaran Jenis TSL Luar Negeri adalah kegiatan mengedarkan spesimen TSL ke luar negeri berupa mengumpulkan, membawa, mengangkut, atau memelihara spesimen TSL yang ditangkap atau diambil dari habitat alam atau yang berasal dari hasil penangkaran, termasuk dari hasil pengembangan populasi berbasis alam untuk kepentingan pemanfaatan. 20. Peragaan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang selanjutnya disebut Peragaan Jenis TSL adalah kegiatan memamerkan atau mempertontonkan baik dengan atraksi maupun tidak terhadap spesimen TSL yang dilindungi di dalam negeri maupun di luar negeri. 21. Spesimen adalah fisik, bagian, turunan dari bagian, atau produk yang di dalam label/kemasannya dinyatakan mengandung bagian tertentu dari TSL, baik dalam keadaan hidup atau mati, yang secara visual maupun dengan teknik yang ada masih dapat dikenali. 22. Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi yang selanjutnya disebut TSL Dilindungi adalah semua jenis TSL, baik yang hidup maupun mati serta bagian-bagiannya yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai TSL yang dilindungi. 23. Pengembangbiakan TSL Terkontrol adalah kegiatan berupa perbanyakan individu melalui cara reproduksi kawin maupun tidak kawin dalam lingkungan buatan dan/atau semi alami serta terkontrol dengan tetap mempertahankan kemurnian jenis dan memperhatikan daya dukung serta mengacu pada pengelolaan koleksi. 24. Unit Penangkaran adalah satuan usaha penangkaran TSL yang hasilnya untuk diperjualbelikan atau untuk dijadikan obyek yang dapat menghasilkan keuntungan secara komersial yang berhubungan dengan Penangkaran Jenis TSL yang meliputi kegiatan penangkaran, pengolahan sampai dengan pemasaran hasil penangkaran. 25. Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora yang selanjutnya disingkat CITES adalah konvensi/perjanjian internasional yang bertujuan untuk membantu pelestarian populasi di habitat alamnya melalui pengendalian perdagangan internasional Spesimen. 26. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. 27. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara -- 5 -- Republik lndonesia yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 28. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. 29. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. 30. Sekretaris Jenderal adalah pejabat tinggi madya yang diserahi tugas dan tanggung jawab menyelenggarakan koordinasi dan pemberian dukungan administrasi perizinan berusaha bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 31. Direktur Jenderal adalah pejabat tinggi madya yang membidangi konservasi sumber daya alam dan ekosistem. 32. Kepala Balai adalah kepala balai besar atau balai konservasi sumber daya alam.
Koreksi Anda