Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya.
2. Balai Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang selanjutnya disingkat BPLHK adalah UPT yang melaksanakan pelatihan aparatur dan nonaparatur di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
3. Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri yang selanjutnya disingkat SMKKN adalah UPT yang melaksanakan pendidikan menengah kejuruan kehutanan bagi tamatan sekolah lanjutan tingkat pertama atau sederajat.
4. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
6. Kepala Badan adalah kepala badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan.