Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengawasan ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam proses penerbitan Sanksi Administratif, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda