Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengawasan ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam proses penerbitan Sanksi Administratif, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
