Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya melakukan pembinaan kepada Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyediaan anggaran pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif yang memadai; b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria; c. pelaksanaan fasilitasi, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis; d. penyediaan sarana dan prasarana; e. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; f. pelaksanaan penelitian dan pengembangan; g. pengembangan sistem informasi; dan/atau h. pelaksanaan kegiatan lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
Koreksi Anda