Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya membentuk dewan kode etik tingkat provinsi dan kabupaten kota. (2) Struktur dan tugas dewan kode etik dan majelis kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 71 digunakan sebagai acuan dalam pembentukan struktur dan tugas dewan kode etik dan majelis kode etik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Koreksi Anda