Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Struktur keanggotaan dewan kode etik dan majelis kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 71 ditetapkan oleh Menteri dalam bentuk Keputusan administrasi pemerintahan.
Koreksi Anda
