Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Majelis kode etik terdiri dari:
a. ketua, yang dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi urusan pengawasan Lingkungan Hidup;
b. sekretaris, yang dijabat oleh ketua Ikatan Pengawas Lingkungan Hidup INDONESIA; dan
c. 3 (tiga) anggota, yang terdiri atas pejabat administrator dari perwakilan unit kerja yang bertanggung jawab di bidang:
1. pengawasan Lingkungan Hidup;
2. hukum; dan
3. kepegawaian.
(2) Majelis kode etik mempunyai tugas:
a. melakukan pemanggilan dan pemeriksaan;
b. menghadirkan saksi dan/atau saksi ahli untuk didengar keterangannya;
c. melakukan persidangan;
d. mengajukan pertanyaan secara langsung kepada terperiksa, saksi, dan/atau saksi ahli mengenai sesuatu yang diperlukan dan berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan terperiksa;
e. menandatangani daftar hadir persidangan dan berita acara pemeriksaan; dan
f. membuat rekomendasi penerapan sanksi kepada pejabat yang berwenang di bidang pembinaan kepegawaian.
(3) Penerapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan mengenai aparatur sipil negara.
(4) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dapat dikenakan sanksi administratif lain berupa:
a. kewajiban mengikuti ulang pelatihan dasar Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup;
b. pemberhentian sementara sebagai Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dalam jangka waktu tertentu;
dan/atau
c. pemberhentian secara permanen sebagai Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda
