Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Majelis kode etik terdiri dari: a. ketua, yang dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi urusan pengawasan Lingkungan Hidup; b. sekretaris, yang dijabat oleh ketua Ikatan Pengawas Lingkungan Hidup INDONESIA; dan c. 3 (tiga) anggota, yang terdiri atas pejabat administrator dari perwakilan unit kerja yang bertanggung jawab di bidang: 1. pengawasan Lingkungan Hidup; 2. hukum; dan 3. kepegawaian. (2) Majelis kode etik mempunyai tugas: a. melakukan pemanggilan dan pemeriksaan; b. menghadirkan saksi dan/atau saksi ahli untuk didengar keterangannya; c. melakukan persidangan; d. mengajukan pertanyaan secara langsung kepada terperiksa, saksi, dan/atau saksi ahli mengenai sesuatu yang diperlukan dan berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan terperiksa; e. menandatangani daftar hadir persidangan dan berita acara pemeriksaan; dan f. membuat rekomendasi penerapan sanksi kepada pejabat yang berwenang di bidang pembinaan kepegawaian. (3) Penerapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan mengenai aparatur sipil negara. (4) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dapat dikenakan sanksi administratif lain berupa: a. kewajiban mengikuti ulang pelatihan dasar Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup; b. pemberhentian sementara sebagai Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dalam jangka waktu tertentu; dan/atau c. pemberhentian secara permanen sebagai Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda