Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menegakkan kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Menteri membentuk dewan kode etik. (2) Dewan kode etik terdiri atas: a. ketua, yang dijabat oleh Menteri; b. ketua harian, yang dijabat oleh Direktur Jenderal; c. sekretaris, yang dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan pengawasan internal; dan d. 3 (tiga) orang anggota yang terdiri atas perwakilan unit kerja yang bertanggung jawab di bidang: 1. pengawasan Lingkungan Hidup; 2. hukum; dan 3. kepegawaian. (3) Dewan kode etik mempunyai tugas: a. membentuk majelis kode etik; b. melakukan rehabilitasi nama baik dalam hal majelis kode etik MEMUTUSKAN yang bersangkutan tidak melanggar kode etik dan kode perilaku profesi; dan c. melakukan pembinaan penerapan kode etik dalam pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif.
Koreksi Anda