Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup, pejabat administrator, dan/atau fungsional perencana yang melakukan pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif wajib mendasarkan pada kode etik. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlandaskan pada prinsip: a. integritas; b. profesional; dan c. responsif. (3) Prinsip integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari nilai paling sedikit berupa: a. jujur, bisa dipercaya, dan ikhlas; b. menjaga martabat dan tidak melakukan hal tercela; c. memiliki independensi; dan d. tidak melakukan hal yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. (4) Prinsip profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri dari nilai: a. kritis, cermat, dan terukur; b. menyelesaikan tugas secara tuntas dan bertanggung jawab sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan; c. mengutamakan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi atau golongan; dan d. senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang. (5) Prinsip responsif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri dari nilai: a. proaktif, cepat tanggap, dan tepat sasaran; b. mampu berkomunikasi secara efektif; c. mampu bekerja sama untuk peningkatan hasil yang lebih baik; dan d. bekerja dengan hati.
Koreksi Anda