Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup, pejabat administrator, dan/atau fungsional perencana yang melakukan pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif wajib mendasarkan pada kode etik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlandaskan pada prinsip:
a. integritas;
b. profesional; dan
c. responsif.
(3) Prinsip integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari nilai paling sedikit berupa:
a. jujur, bisa dipercaya, dan ikhlas;
b. menjaga martabat dan tidak melakukan hal tercela;
c. memiliki independensi; dan
d. tidak melakukan hal yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
(4) Prinsip profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri dari nilai:
a. kritis, cermat, dan terukur;
b. menyelesaikan tugas secara tuntas dan bertanggung jawab sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan;
c. mengutamakan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi atau golongan; dan
d. senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang.
(5) Prinsip responsif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri dari nilai:
a. proaktif, cepat tanggap, dan tepat sasaran;
b. mampu berkomunikasi secara efektif;
c. mampu bekerja sama untuk peningkatan hasil yang lebih baik; dan
d. bekerja dengan hati.
Koreksi Anda
